Seorang pedagang nasi goreng berinisial RM (26) mengajak temannya, FS (16), untuk berumur 16 tahun. Akhirnya RM dibekuk Satreskrim Polres Serang. Kedua pelaku merudapaksa korban secara bergiliran dibawah pengaruh alkohol. Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, RM dan FS diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada 6 Januari 2021 dikontrakannya …
Baca Selengkapnya...