Ini Alasannya 3 Pejabat di Banyumas Tak Ikut Disuntik Tak Lolos Skrining Vaksinasi Covid-19

Mulai Senin (25/1/2020) hari ini, Kabupaten Banyumas melakukan vaksinasi perdana. Vaksinasi tersebut dilaksanakan di RSUD Banyumas, Jawa tengah. Sejumlah pejabat di Banyumas menerima vaksinasi COVID 19 tahap pertama.

Namun, dari sejumlah pejabat yang rencananya akan divaksin ternyata ada tiga orang yang tidak lolos skrining. Sehingga ketiganya tidak dapat disuntik vaksin Covid 19. Mereka adalah Bupati Achmad Husein, Ketua DPRD dr Budhi Setiawan, dan Kapolresta Kombes M Firman Lukmanul Hakim.

Dikutip dari Achmad Husein dan Budhi Setiawan tidak dapat divaksin karena usia keduanya sudah di atas 60 tahun. Orang nomor satu di Kabupaten Banyumas itu pun menyayangkan hal tersebut. "Saya tidak divaksin. Saya sudah bicara ingin memberi contoh ke masyarakat dan mengambil risiko yang pertama."

"Akan tetapi karena umur, di mana syarat vaksin Sinovac umurnya tidak lebih dari 59 tahun, padahal saya 62 tahun jalan sehingga akhirnya enggak boleh," ungkap Husein di RSUD Banyumas. Oleh karena itu, Achmad Husein dan Budhi Setiawan disarankan untuk disuntik vaksin jenis lain yang sesuai dengan kriteria usia diatas 59 tahun. Mengetahui hal tersebut, Budhi Setiawan yang juga berprofesi dokter, mengaku lebih memilih menggunakan vaksin Sinovac.

"Saya sendiri sebagai dokter vaksin Sinovac ini aman, bahan dari virus yang dimatikan, jauh lebih aman dibanding yang lain," "Kalau saya boleh memilih saya pakai Sinovac, tapi karena aturan saya harus patuh," ujar Budhi. Sementara itu, Kapolresta Banyumas tidak dapat divaksin karena pernah terpapar Covid 19.

Diketahui, vaksinasi Covid 19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. Penerima suntikan vaksin Covid 19 perdana adalah Presiden Joko Widodo. Dilansir oleh , proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO).

Penerima vaksin pun harus memenuhi beberapa persyaratan. "Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid 19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan," "Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan, Senin (18/1/2021).

Di samping itu, menurut dokter Nadia, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19 terkait syarat penerima vaksin Covid 19.

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan. Penyakit tersebut adalah: Pernah menderita Covid 19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir

Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner) Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)

Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid) Reumatik autoimun/rhematoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

2. Tidak sedang hamil atau menyusui 3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid 19 4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid 19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan 6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi 7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik (untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis) 9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini. Adapun tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi.

Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Perlu diingat, bahwa tubuh meerlukan waktu untuk membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker (3M)), hingga pandemi dinyatakan berakhir.

Check Also

Seorang Penghuninya Tewas 7 Rumah Hangus Kebakaran di Kabupaten Barru Sulsel

Kebakaran di Kessie, Lingkungan Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menghanguskan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *